Penggunaan Jalan Untuk Tenda Hajatan : Benar atau Salah?

22.54 Abdurrahmansyah 0 Comments


sumber foto : https://kabarwarta.id/detailpost/nekat-menggelar-hajatan-resepsi-pernikahan-di-kota-pasuruan-dibubarkan-paksa-polisi

    Penggunaan jalan raya dalam mendirikan tenda untuk hajatan sudah menjadi budaya sendiri di Padang. Jalan kemudian akan ditutup karena tenda yang didirikan memakan jalan raya itu. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu dan tersendat-sendat. Hal ini tentu mengganggu bagi sebagian besar pengendara. Namun, apakah sebenarnya menggunakan jalan untuk mendirikan tenda pernikahan ini diperbolehkan dalam undang-undang?

    Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diperbolehkan. Ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

    Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa. Hal ini termasuk dalam penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi yakni tenda pernikahan.

    Menurut saya pribadi, penggunaan jalan raya untuk mendirikan tenda pernikahan tidak mengapa karena hal ini sudah menjadi budaya di Indonesia. Meskipun tentu mengganggu kelancaran lalu lintas, saya rasa kebanyakan warga pun akan mafhum dengan hal ini karena sudah biasa. Tapi, tentu saja masih banyak warga lainnya yang tidak setuju dengan hal ini membuat mereka tidak nyaman dengan penggunaan jalan raya untuk tenda pernikahan. 

0 komentar: