Penggunaan Jalan Untuk Tenda Hajatan : Benar atau Salah?
Penggunaan jalan raya dalam mendirikan tenda untuk hajatan sudah menjadi budaya sendiri di Padang. Jalan kemudian akan ditutup karena tenda yang didirikan memakan jalan raya itu. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu dan tersendat-sendat. Hal ini tentu mengganggu bagi sebagian besar pengendara. Namun, apakah sebenarnya menggunakan jalan untuk mendirikan tenda pernikahan ini diperbolehkan dalam undang-undang?
Pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk
kegiatan lalu lintas diperbolehkan. Ketentuannya sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan
(UULLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas
dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan,
penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan
nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa. Hal ini termasuk dalam
penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi yakni tenda pernikahan.
0 komentar: